Nilma, S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas:

a. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugasyustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
f. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, Badan Usaha Milik Negara dan/atauBadan Usaha Milik Daerah di dalam dan diluar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
g. Membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h. Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
i. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
j. Mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;
k. Melaksanakan pengendalian atas benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan

Mulyanto, S.H

Kepala Sub Bagian Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan manajemen dan pembangunan prasarana dan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian dan perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Sub bagian Pembinaan terdiri dari :

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai;
  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  3. Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan
  5. Urusan Daskrimti

Bidang Intelijen

Arif Hidayat, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Intelijen

Bidang Intelijen melakukan kegiatan Intelijem yustisial di bidang Sosial, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan pengegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represiv demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum.

Bidang Tindak Pidana Umum

Liberty Saur Martuah, S.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan rencara, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Pidana;
  3. Penyiapan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  5. Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  7. Pengadministrasian dan pembuat laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Masrun, S.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

Bidang Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tidak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  3. Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasam terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya;
  5. Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
  6. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ervina Diah Anggraini, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
  3. Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadulan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
  4. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
  5. Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
  6. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  7. Pemberian saran konsepsi tentang pendapat atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
  8. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bidang Barang Bukti Perkara

Guyus Kemal, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Barang Bukti Perkara

Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Tugas

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Fungsi
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan progam kerja;
  2. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  3. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencataan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklarifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
  4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.