Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira pukul 11.00 Wib sampai
dengan selesai bertempat di LPP Radio eRTe FM Temanggung bidang Intelijen
Kejaksaan Negeri Temanggung telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa menyapa tersebut berdasarkan Surat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia pelaksanaan program “Jaksa Menyapa”
merupakan tindak lanjut hasil Rekomendasi Bidang Intelijen pada Rapat Kerja
Kejaksaan R.I. Tahun 2017 tanggal 11-15 Desember 2017 di Jakarta tentang
Penyelenggaraan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dan Surat
Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nomor : SP.TUG –
25/M.3.37/Kph.2/11/2023 Tanggal 20 Nopember 2023. Narasumber yang bertugas dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Temanggung (Arif Hidayat, S.H., M.H.) dan Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan
Negeri Temanggung ( Aji Sudarmono, S.H. ), sedangkan materi yang disampaikan
yaitu “JAGA DESA “.

Bahwa didalam uraian penyampaian materi telah dilakukan penjelasan terkait :
1) Penjelasan tentang Institusi Kejaksaan secara umum;
2) Undang-undang terkait Kejaksana;
3) Tentang Program “ JAGA DESA “ yaitu terkait Fungsi Pencegahan
Penyimpangan Dana Desa dalam Program “ JAGA DESA “ berdasarkan
KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTRIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DANJ TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SINERGI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI NOMOR :
04/M/HKM.07.01/III/2023 NOMOR : 2 TAHUN 2023 Tanggal 6 Maret 2023 dan
INSJA No. 05 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui
program JAGA DESA

  1. Bahwa selama pelaksanaan kegiatan program siaran dialog interaktif dengan tajuk
    “Jaksa Menyapa” tersebut mendapat respon positif dari para pendengar Radio LPP
    eRTe FM, hal tersebut tergambar dari beberapa pertanyaan yang dilayangkan pada
    saat acara berlangsung.
  2. Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa berjalan lancar dan aman tanpa adanya Ancaman
    Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) dari pihak – pihak lain.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *