Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib bertempat di Ruang Loka Bhakti Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Temanggung telah melaksankana kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “PENGAWASAN CAMAT TERHADAP PENDAYAGUNAAN ASET DESA” yang diikuti kurang lebih 60 peserta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, para Camat se-Kabupaten Temanggung, para Sekretaris Camat se-Kabupaten Temanggung dan PMD Kecamatan se-Kabupaten Temanggun.

Bahwa yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Temanggung (Arif Hidayat, S.H., M.H.) dan Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Aji Sudarmono, S.H.).

materi yang disampaikan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 yang dimaksud dengan camat;
  2. Hubungan Hukum Camat dengan Desa;
  3. Pengawasan oleh Camat;
  4. Bentuk pengawasan oleh Camat :
  5. Terkaiat Aset Desa;
  6. Ruang Lingkup Pengelolaan Aset Desa;
  7. Pengamanan Aset Desa meliputi :
  8. Penilaian Aset Desa;
  9. Peranan Krusial Camat;
  10. Pendekatan asistensi, pengawasan, dan pembinaan pada desa.

Bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lain berdasarkan UU, turut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi masyarakat yaitu, mengetahui hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia ( ius constittutum ) yang wajib dipatuhi bagi segenap warga negara Indonesia.

Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mengalami hambatan yang serius, namun demikian pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum cukup mengena yaitu dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai penarapan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi  sehingga aparatur pemerintahan dapat terhindar dari korupsi.tujuan diadakan kegiatan tersebut panitia mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparat pemerintahan dalam hal ini para Camat se-Kabupaten Temanggung, para Sekretaris Camat se-Kabupaten Temanggung dan PMD Kecamatan se-Kabupaten Temanggun mengenai pengelolaan Aset Desa sehingga meminimalisir adanya penyimpangan didalam pelaksanaan tugas.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *