pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Temanggung telah berlangsung pemusnahan barang bukti dari perkara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, Kapolres Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Kesbangpol Kabupaten Temanggung, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Temanggung dan media cetak. barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dengan jumlah 51 perkara, 1 perkara tipiring dari bulan Desember 2022 – Juli 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika Jenis Shabu, jumlah barang bukti : 7,2234 gram.Sediaan Farmasi (Obat Terlarang), jumlah barang bukti : 8.332 butir.Benda Tajam, jumlah barang bukti : 8 buah.Barang Bukti lain Telepon Genggam jumlah barang bukti : 30 Buah;Barang Bukti Uang Palsu Rp.100.000 jumlah barang bukti : 81 lembar.
Perkara TIPIRING :
- Minuman keras jumlah barang bukti : 46 jerigen.
- Minuman keras jumlah barang bukti : 508 botol.
- Obat Petasan, jumalah barang bukti : 297,9 gram.
- Selongsong Petasan, jumlah barang bukti : 121 buah.
- Kendaraan Bermotor, jumlah barang bukti : 1 unit.
pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Sediaan Farmasi (Obat Terlarang) pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
No responses yet